Thursday, November 15, 2012

Plagiarisme dan Seputar Pelanggaran Hak Cipta



Berikut adalah contoh kasus seputar pelanggaran hak cipta lagu di Indonesia yang menarik perhatian saya.

Soal Lagu GIGI di film "105", MVP Akui Khilaf

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak MVP Pictures, perusahan film yang memproduksi "Toilet 105" mengakui kekhilafannya terkait penggunaan lagu milik grup band GIGI berjudul "Ya Ya Ya" sebagai theme song di film tersebut.

"Kita akui ada kekhilafan di pihak internal kita. Ini akan jadi pembelajaran ke depan," kata Aris Muda Irawan, juru bicara MVP Pictures, dihubungi Kompas.com pada Selasa (2/2/2010).


Dikatakan Aris, pihaknya telah menanggapi surat somasi yang dilayangkan pihak manajemen GIGI pada Jumat (29/1/2010) pekan lalu, dengan melakukan pertemuan antar-pihak pengacara mereka. 


"Kemarin para pengacara bertemu. Intinya kita akan menyelesaikan secara musyawarah. Saat ini pihak GIGI masih menyusun poin-poin yang mereka ajukan. Mengenai kesepakatannya seperti apa, ya kita masih menunggu," papar Aris. 


Seperti diberitakan sebelumnya, pihak GIGI merasa kecewa ketika lagu mereka, "Ya Ya Ya" dicomot tanpa izin untuk dijadikan theme song film bergenre horor "Toilet 105".  Dani "Pete" Widjanarko, pimpinan POS Management, yang menaungi Band GIGI, telah melayangkan somasi atas tindakan tersebut.  


"Toilet 105" merupakan film garapan sutradara Hartawan Triguna ini. Dikatakan Aris, sejak dirilis ke publik pada 13 Januari 2010, jumlah penontonnya memang tak terlalu menggembirakan. "Berbeda dengan film seperti 'Kawin Kontrak' atau 'Pulau Hantu'," ujar Aris. (EH) 

Sumber : http://entertainment.kompas.com/read/2010/02/02/1812124/Soal.Lagu.GIGI.di.film.105..MVP.Akui.Khilaf

Pendapat saya mengenai kasus ini, kasus seperti ini masih sering terjadi, penyebabnya menurut saya adalah kurangnya rasa menghargai karya sesama. Seharusnya segala bentuk yang diciptakan oleh orang lain harus dihargai, seperti kita ingin dihargai oleh orang lain. Karena semua orang berhak mendapatkan penghargaan atas kerja kerasnya terhadap suatu karya.
---------------

Kasus ini memiliki hubungan Seputar dengan Undang - undang SOPA dan PIPA. Bagi yang belum tahu SOPA dan PIPA, akan dijelaskan sebagai berikut :

SOPA singkatan dari Stop Online Piracy Act dan PIPA singkatan dari Protect IP Act adalah sebuah rancangan undang - undang yang diajukan oleh senator dan pejabat tinggi AS pada tahun 2011. Undang - undang ini duajukan dengan tujuan untuk melindungi hak cipta sebuah musik, video, software dan semua barang digital dari pembajakan. Undang - undang SOPA dan PIPA ini hendak mengatur bagai mana dunia maya seharusnya menurut mereka, dan tentunya penggunanya.

Tujuan dari diajukan RUU ini sebenarnya cukup sederhana, yaitu melindungi kekayaan intelektual dari pencipta konten dan perlindungan dari obat - obat palsu.

Meskipun begitu, undang - undang yang diajukan ini tidak sesederhana tujuannya, ada dasar mengapa undang - undang ini diajukan, yaitu:

-  Pemerintah US dan perusahaan pemilik hak cipta dapat memerintahkan penyedia ISP memblokir situs web yang dianggap menyediakan tempat pelanggaran hak cipta.

-  Pemerintah US dan perusahaan pemilik hak cipta dapat menggugat hukup situs - situs pencarian, blog, dan direktori yang  mempunyai hubungan dengan server blacklist yang harus dihapus. contoh prakteknya situs pencarian google akan diperintahkan untuk mengubah querynya agar tidak menampilkan hasil pencarian yang mengandung konten ilegal.

-  Jaksa agung US dapat memeriksa dengan paksa mesin pencari, penyedia DNS, Server, pengiklanan, dan prosesor pembayaran yang diduga memiliki kontak dengan situs yang melanggar undang - undang tersebut.

-  RUU SOPA juga berpotensi menjadi ancaman tidak hanya bagi situs yang menyediakan segala bentuk gratis dalam dunia internet, tetapi bagi situs yang dicurigai memfasilitasi dan mendukung aksi pembajakan.

Sudah dapat dilihat bahwa Undang - undang ini dapat mengubah cara kerja internet saat ini. 
Sebagai contoh : kita yang menggunakan situs jejaringan sosial seperti facebook, Twitter, Youtube, Google, Yahoo dan lain - lain. Jika Undang - undang SOPA - PIPA ini diterima, maka situs jejaringan sosial ini lah yang akan mejadi target utama karena banyaknya orang yang menggunakannya sehingga pasti ada praktek pelanggaran hak cipta. Contoh lainnya : kita tidak dapat mendapatkan informasi secara terbuka dan bebas lagi karena informasi yang susah di akses karena diblokir atau dicurigai memiliki konten terlarang karena mengopi karya orang lain sehingga tidak dapat dibuka. Tidak hanya sebatas itu saja, tetapi perusahaan - perusahaan yang berbasis internet akan terhambat inovasinya karena harus berurusan dengan standarisasi yang ditetapkan oleh SOPA dan PIPA.


Melihat ini, apa yang harus kita lakukan ? SOPA dan PIPA ini memang tidak diluluskan, tetapi bukan berarti plagiarisme atau pelanggaran hak cipta tetapi berlangsung. sebagai individu kita harus menghindari tindakan pelanggaran hak cipta dan plagiarisma

Semoga dapat dipahami dan dimengerti..
Terima Kasih ^^



Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Stop_Online_Piracy_Act
Sumber : http://caraindra.blogspot.com/2012/01/pengaruh-undang-undang-sopa-dan-pipa.html
Picture credit to : mirza3m.com
Gif credit to B1A4 Fanbase @AFF

No comments:

Post a Comment